POLHUKAM.ID - Partai Gerindra masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu nasional dengan daerah.
Hal tersebut disampaikan Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Ia menilai hal serupa juga sedang dilakukan partai politik lain.
"Ya kami juga masih mengkaji. Beberapa partai politik juga masih mengkaji, kemudian masing-masing partai itu mengeluarkan sikap," kata Dasco di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Selasa (1/7/2025).
Menurut Dasco, sikap-sikap dari partai politik atas putusan MK harus dihargai. Sebab, ia menilai sikap tersebut merupakan masukan.
"Dan tentunya masing-masing sikap itu juga merupakan masukan yang harus kita hargai dalam kemudian menyikapi keputusan MK dan membuat produk yang akan kita keluarkan nanti," kata Dasco.
Sebelumnya, Partai NasDem mengeluarkan sikap atas adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu nasional dengan daerah.
NasDem menilai adanya putusan itu inkonstitusional karena menabrak aturan di UUD 1945.
Sikap itu disampaikan NasDem melalui konferensi pers yang disampaikan Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem Lestari Moerdijat di Kantor DPP NasDem atau NasDem Tower, Jakarta, Senin (30/6/2025) malam.
"Pelaksanaan putusan MK dapat mengakibatkan krisis konstitusional bahkan deadlock constitutional. Sebab, apabila Putusan MK dilaksanakan justru dapat mengakibatkan pelanggaran konstitusi," kata Lestari membacakan sikap NasDem.
Menurutnya, Pasal 22E UUD NRI 1945 telah menyatakan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali [ayat (1)].
Kemudian, pemilu (sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut) diselenggarakan untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD [ayat (2)].
"Dengan demikian, ketika setelah 5 tahun periode DPRD tidak dilakukan pemilu DPRD maka terjadi pelanggaran konstitusional," katanya.
Kemudian, NasDem merasa MK telah memasuki dan mengambil kewenangan legislatif terkait open legal policy yang merupakan kewenangan DPR RI dan Presiden (Pemerintah) terkait putusan terbarunya tersebut.
Menurutnya, MK telah menjadi negative legilative sendiri yang bukan kewenangannya dalam sistem hukum yang demokratis dan tidak melakukan metode moral reading dalam menginterpretasi hukum dan konstitusi.
"MK melanggar prinsip kepastian hukum, yakni prinsip hukum yang tidak mudah berubah, bahwa putusan hakim harus konsisten."
"Dari sini jelas menegaskan pentingnya kepastian hukum dan stabilitas dalam sistem hukum, dan putusan hakim yang tidak konsisten dan berubah-ubah dapat menyebabkan ketidakpastian dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, ini sebagai moralitas internal dari sistem hukum," ujarnya.
Menurut NasDem, putusan MK yang membuat pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal termasuk putusan inkonstitusional.
"Pemisahan skema pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI dengan Kepala Daerah dan DPRD adalah melanggar UUD NRI 1945 dan karenanya Putusan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional," sambungnya.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya