- Bila MK menyatakan terbukti, DPR menggelar rapat paripurna untuk meneruskan usul ke MPR; kemudian MPR wajib memutuskan dalam 30 hari, dengan kuorum minimal ¾ anggota hadir dan persetujuan ⅔ anggota hadir.
- Wapres/gubernur berhak menyampaikan pembelaan sebelum keputusan akhir diambil.
Lebih jauh, Bivitri menyebut persoalan pemakzulan ini perlu dibahas dengan problematik yang sebelumnya berkaitan dengan Wapres Gibran.
“Misalnya kapasitasnya Gibran itu sendiri, misalnya di karbit tuh soal umur. Belum lagi soal fufufafa,” jelasnya.
Terkait pemakzulan ini, Bivitri mengatakan targetnya tidak dalam waktu dekat dalam artian untuk jangka panjang.
Ia menyebut hadirnya hal seperti ini juga dilakukan untuk menghindari kejadian yang dianggap berulang seperti seseoran yang menduduki jabatan namun tidak memiliki kapasitas.
“Targetnya itu bukan bulan depan Gibran harus jatuh. Tapi jangan sampai ada lagi orang yang menduduki tidak punya kapasitas menduduki jabatan karena memanipulasi ke tata negaraan,” terangnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani menyatakan Pimpinan DPR belum menerima secara resmi surat pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Ia mengklaim, hingga kini surat tersebut masih berada di Sekretariat Jenderal DPR RI dan belum sampai ke meja pimpinan.
"Surat belum kita terima karena baru hari Selasa (minggu lalu) dibuka masa sidangnya, masih banyak surat yang menumpuk,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7).
👇👇
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya