POLHUKAM.ID - Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti angkat suara terkait isu pemakzulan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka yang kembali memanas.
Bivitri Susanti bicara terkait pemakzulan Gibran ini dalam podcast bersama dengan Abraham Samad di Channel Youtube pribadinya.
Dalam kesempatan itu, ia menyebut tuntutan pemakzulan yang dilayangkan oleh Purnawirawan TNi itu jelas.
Dimana referensi dari tuntutan dari pemakzulan ini sesuai dengan pasal 7A pasal 7B konstitusi.
“Kalau suratnya Purnawirawan itu jelas referensinya pasal 7A pasal 7B konstitusi soal pemakzulan. Sehingga mereka harus bahas,” kata Bivitri dikutip Rabu, (2/7/2025).
Diketahui, dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945 berbunyi:
1. Pasal 7A UUD 1945 menetapkan bahwa presiden dan wakil presiden hanya dapat diberhentikan atas usul DPR dan berdasarkan keputusan MPR jika terbukti:
- melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela; atau
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat negara
2. Pasal 7B UUD 1945 menjelaskan mekanisme konkret:
- DPR mustahil mengajukan usul langsung ke MPR; sebelum itu, DPR wajib meminta MK memeriksa dugaan pelanggaran
- Pengajuan DPR ke MK harus didukung oleh 2/3 anggota dari jumlah dan kehadiran dalam rapat paripurna
- MK memiliki 90 hari untuk memutus jika benar terjadi pelanggaran.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya