POLHUKAM.ID - Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti angkat suara terkait isu pemakzulan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka yang kembali memanas.
Bivitri Susanti bicara terkait pemakzulan Gibran ini dalam podcast bersama dengan Abraham Samad di Channel Youtube pribadinya.
Dalam kesempatan itu, ia menyebut tuntutan pemakzulan yang dilayangkan oleh Purnawirawan TNi itu jelas.
Dimana referensi dari tuntutan dari pemakzulan ini sesuai dengan pasal 7A pasal 7B konstitusi.
“Kalau suratnya Purnawirawan itu jelas referensinya pasal 7A pasal 7B konstitusi soal pemakzulan. Sehingga mereka harus bahas,” kata Bivitri dikutip Rabu, (2/7/2025).
Diketahui, dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945 berbunyi:
1. Pasal 7A UUD 1945 menetapkan bahwa presiden dan wakil presiden hanya dapat diberhentikan atas usul DPR dan berdasarkan keputusan MPR jika terbukti:
- melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela; atau
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat negara
2. Pasal 7B UUD 1945 menjelaskan mekanisme konkret:
- DPR mustahil mengajukan usul langsung ke MPR; sebelum itu, DPR wajib meminta MK memeriksa dugaan pelanggaran
- Pengajuan DPR ke MK harus didukung oleh 2/3 anggota dari jumlah dan kehadiran dalam rapat paripurna
- MK memiliki 90 hari untuk memutus jika benar terjadi pelanggaran.
Artikel Terkait
Balas Dendam Keluarga Terungkap: Inilah Motif Mengerikan di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur
Korupsi ke Sugar Baby: KPK Beberkan Modus Baru Pencucian Uang yang Bikin Sugar Baby Bisa Dipidana
Feri Amsari Dilaporkan Polisi! Apa yang Sebenarnya Dia Kritik Soal Swasembada Pangan?
Restorative Justice Berhasil! Status Tersangka Rismon Sianipar Dicabut, Ini Alasan Jokowi Memaafkan