POLHUKAM.ID - OPERASI tangkap tangan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis, 26 Juni 2025 di Mandailing Natal, Sumatera Utara, menarik perhatian publik.
Sebab, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution ikut terseret setelah penyidik menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Topan Obaja Putra Ginting sebagai tersangka.
Topan Ginting diketahui memiliki kedekatan dengan Bobby Afif Nasution.
Bahkan, karena kedekatan itu, Topan mendapat julukan "ketua kelas" di lingkungan Pemerintah Kota Medan dan Provinsi Sumatera Utara.
Topan adalah bawahan Bobby saat menantu mantan Presiden Joko Widodo itu masih menjadi Wali Kota Medan.
Saat itu, dia ditempatkan menjadi Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Konstruksi. Kemudian, pada masa pemilihan kepala daerah 2024, Bobby menempatkan Topan Ginting sebagai penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan.
Setelah Bobby terpilih menjadi Gubernur Sumatera Utara, Topan ikut diboyong untuk menempati posisi Kepala Dinas PUPR.
Bobby Nasution (kanan) bersama Topan Obaja Putra Ginting saat peresmian underpass H.M. Yamin di Medan, Sumatera Utara, 15 Januari 2025. Antara/Fransisco Carolio
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan pemeriksaan terhadap Bobby sangat relevan dengan perkara korupsi yang saat ini ditangani lembaga antirasuah.
"Pemeriksaan Bobby penting agar kasus ini makin jelas dan terang benderang," katanya pada Rabu, 2 Juli 2025.
Operasi yang digelar KPK berhubungan dengan dugaan suap pada proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara. Penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Dari lima tersangka itu, tiga di antaranya adalah pejabat Provinsi Sumatera Utara.
Mereka diduga menerima suap untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam enam proyek pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar. Adapun dua tersangka lain adalah pengusaha yang diduga sebagai pemberi suap.
Tersangka
Penerima Suap
- Topan Obaja Putra Ginting
Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara
Kepala UPTD Gunung Tua yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen
Pejabat pembuat komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara
Pemberi Suap
- M. Akhirun Efendi Siregar
Direktur Utama PT DNG
- M. Rayhan Dulasmi Pilang
Direktur PT RN
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan mungkin saja penyidik memanggil Bobby Nasution untuk diperiksa.
Apalagi bila memang menantu mantan Presiden Joko Widodo itu terbukti memberikan perintah agar perusahaan tertentu memenangkan lelang.
Namun, hingga saat ini, penyidik belum memiliki agenda memanggil Bobby.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih mempelajari keterangan para tersangka dan bukti-bukti yang didapatkan dari operasi tangkap tangan.
"KPK terbuka kemungkinan untuk memanggil siapa saja yang diduga terlibat," katanya pada Selasa, 1 Juli 2025.
Ketua IM57 Lakso Anindito sependapat dengan Yudi Purnomo.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya