POLHUKAM.ID - Kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, kembali mencuat ke publik dengan dinamika baru yang cukup mengejutkan.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menghadirkan dua dokumen penting dalam persidangan yang disebut dapat menggugurkan dakwaan terhadap kliennya.
Langkah ini mendapat sorotan dari kalangan akademisi hukum, termasuk Pakar Hukum Pidana dari Universitas Tarumanagara, Herry Firmansyah.
Menurut Herry, pendapat hukum yang diajukan Hotman Paris bukan sekadar argumen biasa, tapi punya bobot yang wajib dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Apalagi, dokumen tersebut bersumber dari instansi resmi negara dan diungkap langsung di hadapan persidangan, bukan hanya opini sepihak di luar proses hukum.
Herry menjelaskan bahwa setiap bukti yang diajukan dalam persidangan, apalagi jika berkaitan dengan pendapat hukum dari lembaga resmi, memiliki posisi penting dalam menilai keabsahan dakwaan.
Ia menegaskan, hakim wajib menguji dan menimbang bukti tersebut secara objektif dan menyeluruh.
"Boleh saja disampaikan. Kalau sudah masuk ke dalam persidangan, maka hakim wajib mempertimbangkan sebagai bagian dari penilaian bukti," ujar Herry saat dihubungi Jumat (11/7/2025).
Namun, ia juga mengingatkan pentingnya prosedur formal dalam menghadirkan dokumen tersebut.
Jika hanya didorong melalui jalur luar persidangan, maka nilainya bisa jadi tidak sekuat ketika dipaparkan secara resmi di ruang sidang.
"Kalau hanya dorongan di luar sidang, lalu hakim tidak melihat itu sebagai alat bukti, maka nilainya akan berkurang," jelasnya.
Artikel Terkait
Gugatan Perdata Gibran Resmi Dilimpahkan ke Meja Hijau, Ini Poin Sengketa
Praperadilan Nadiem Makarim vs Kominfo: Putusan Hakim Dibacakan Hari Ini!
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester: Langkah Kontroversial Pengganti Status Buron
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Korupsi Laptop Chromebook