Tanpa Tebang Pilih, Kapolda Pastikan Ormas Melanggar Hukum Bakal Ditindak

- Senin, 13 Juni 2022 | 22:40 WIB
Tanpa Tebang Pilih, Kapolda Pastikan Ormas Melanggar Hukum Bakal Ditindak

"Tempat penangkapan ada tiga, yakni di kantor pusat Khilafatul Muslimin Bandar Lampung, di Pekayon Bekasi, di Kota Medan yang berlokasi di jalan Marelan,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. 

Selain menangkap empat orang, kata Zulpan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari berupa selebaran maklumat terkait khilafah, buku, buletin, majalah serta atribut kelompok Khilafatul Muslimin hingga uang miliaran rupiah. Bahkan uang yang diamankan mencapai Rp2,3 miliar.  

Akibat perbuatannya, keempat anggota Khilafatul Muslimin ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan dengan Pasal 59 ayat 4 dan 82 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

Kemudian pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.   

Sumber: republika.co.id

Halaman:

Komentar

Terpopuler