Ogah ke Jakarta, Kuasa Hukum Ungkap Jokowi Minta Diperiksa di Solo Saja, Kenapa?

- Selasa, 22 Juli 2025 | 13:15 WIB
Ogah ke Jakarta, Kuasa Hukum Ungkap Jokowi Minta Diperiksa di Solo Saja, Kenapa?

Sebelumnya, Roy Suryo Cs sempat menyindir ketidakhadiran Jokowi dalam pemeriksaan kasus ijazah palsu, yang justru dilaporkan oleh pihak Jokowi sendiri. 


Mereka mempertanyakan konsistensi dan keberanian Jokowi dalam menghadapi proses hukum yang ia mulai.


Jokowi melaporkan Roy Suryo dan beberapa pihak lainnya ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. 


Dalam laporan itu, mereka dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE.


Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin lantas menyidir Jokowi yang meminta polisi menunda pemeriksaan dengan alasan sakit namun hadir di acara Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (19/7/2025).


"Anehnya, untuk panggilan polisi dia mengaku sakit, tidak bisa hadir ke Polda Metro Jaya, tapi dia hadir dalam agenda politik di Kongres Partai Solidaritas Indonesia," sindir Ahmad di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/7/2025).


Ahmad menyebut, sikap tidak konsisten Jokowi justru merugikan dirinya sendiri dan bertolak belakang dengan klaim bahwa pihak TPUA tengah mencoba menjatuhkan citra politiknya.


"Sebenarnya selama ini yang bermain politik itu siapa? Kan kita dianggap mencoba untuk mendowngrade dirinya, menjatuhkan reputasi politiknya," katanya.


Ia menegaskan, tindakan Jokowi yang menolak panggilan polisi dengan alasan sakit, namun tetap hadir dalam kegiatan politik, justru dapat mencoreng reputasinya sebagai tokoh bangsa.


"Nah, tindakan saudara Joko Widodo yang tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit, tapi justru hadir di acara Kongres PSI, itu justru yang mendowngrade reputasi saudara Joko Widodo," tegas Ahmad.


Lebih lanjut, Ahmad menilai sebagai warga negara, apalagi mantan presiden dua periode, Jokowi seharusnya menunjukkan sikap negarawan dengan menghormati proses hukum. 


Apalagi, dalam kasus ini Jokowi merupakan pihak yang melaporkan.


"Harusnya sebagai warga negara, apalagi mantan presiden dua periode, sebagai bapak bangsa, negarawan—dipanggil polisi, datang," pungkasnya.


Sumber: Suara

Halaman:

Komentar