Parcok Dalam Kendali Mulyono? Roy Suryo: DPR Bisa Panggil Paksa Jokowi Usut Kasus Ijazah Palsu!

- Rabu, 23 Juli 2025 | 14:45 WIB
Parcok Dalam Kendali Mulyono? Roy Suryo: DPR Bisa Panggil Paksa Jokowi Usut Kasus Ijazah Palsu!

Kenapa komisi tiga? Karena Komisi III itu bidang hukum. Jadi nanti DPR dalam rangka melakukan fungsi pengawasan, itu akan mendengarkan misalnya keluhan atau masukan dari masyarakat," sambungnya.


Roy Suryo menambahkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima oleh beberapa pihak terkait laporan Jokowi tentang tuduhan ijazah palsu itu bisa dibicarakan dalam RDP DPR RI.


"Kan mereka wakil rakyat nih, mereka ingin dengerin suara rakyat itu apa. Misalnya, tentang sebelum sampai ijazah, SPDP atau semua prosedur-prosedur kepolisian yang mungkin kemarin itu tidak tepat atau salah ada eror tanggalnya. 


Jadi yang namanya Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU itu adalah tugas anggota dewan menghadirkan pihak-pihak yang terkait," ujar Roy Suryo.


Adapun pihak yang dimaksud juga termasuk pelapor, yaitu Joko Widodo.


"Nah, pelapor juga dihadirkan ya, kemudian dihadirkan juga mitra dari Komisi III. Mitra dari Komisi III itu kepolisian. Jadi artinya nanti polisi dihadirkan dan biasanya levelnya seimbang. 


Jadi artinya yang diundang bukan sekadar Kapolda atau apalagi Kapolsek, tapi Kapolri," beber Roy Suryo.


Walau begitu, RDP tak dapat menghadirkan Jokowi jika masih berada di level komisi. 


Namun, jika pembicaraan tersebut membuat DPR mmebentuk Pansus atau Panitia Khusus, maka tidak menutup kemungkinan jika DPR bisa memanggil Jokowi sebagai mantan Presiden RI.


"Apakah mungkin RDP memanggil mantan presiden? Kalau sifatnya itu nanti sudah jadi pansus sangat mungkin. 


Tapi kalau RDP itu masih di level komisi, saya kira belum. Tapi kalau kemudian DPR mengeluarkan hak bertanya, hak mengadakan angket, itu bisa manggil presiden. Bahkan presiden yang sekarang atau mantan," sahut Roy Suryo.


[VIDEO]



Sumber: Suara

Halaman:

Komentar

Terpopuler