Dalam pandangannya, opini tersebut tidak rasional mengingat survei adalah metode mengukur persepsi publik yang bersifat dinamis, bukan alat membubarkan lembaga.
“Bernegara ada tata aturannya, gak bisa main hantam. Parpol dan DPR dari dulu paling rendah surveinya (tingkat kepuasan dan kepercayaan), apakah kemudian mau dibubarkan? Gak bisa begitu,” tandasnya.
Lagi pula, sambung advokat dari kantor hukum Masriadi dan Renhad Pasaribu itu, hingga saat ini KPK masih mencatatkan peran penting dalam kerja pemberantasan korupsi.
"Hampir 500 miliar kerugian negara disetor KPK ke kas negara tahun 2021. Dan permulaan tahun ini 250 miliar,” katanya.
Selain itu, sepanjang tahun 2022, tercatat hingga bulan Juni, sudah 6 kepala daerah yang ditangkap KPK. Berbagai strategi dan program pencegahan korupsi pun terus digalakkan dengan menyasar lembaga pemerintah, partai, hingga desa-desa.
"Lebih baik jadikan hasil (survei) itu untuk mendorong peningkatan kinerja serta kolaborasi antar penegak hukum,” pungkasnya.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
BREAKING: KPK Geledah Kantor Bea Cukai Rawamangun, Ungkap Modus Suap Impor 6 Tersangka!
4 Pemuda Aniaya Maling Divonis Ringan: Hanya 3 Bulan Percobaan & Kerja Sosial, Ini Pertimbangan Hakim!
KPK Periksa Rini Soemarno: Apa Peran Eks Menteri BUMN dalam Skandal Gas PGN Rp246 Miliar?
Refly Harun Tolak Tegas Tawaran Jokowi: Restorative Justice? Justru Dia yang Harus Minta Maaf!