POLHUKAM.ID - INDONESIA Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Peneliti ICW, Wana Alamsyah, mengatakan bahwa korupsi tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp 306 miliar.
“Dengan dugaan korupsi sekitar Rp 255 miliar dan juga pungutan atau pemerasan oleh salah satu pegawai negeri sebesar Rp 51 miliar,” kata Wana di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Wana merinci, dugaan korupsi haji tersebut berkaitan dengan pengadaan katering makanan yang disajikan untuk jemaah haji selama berada di Tanah Suci.
Berdasarkan hasil investigasi ICW, Wana menyebutkan bahwa makanan atau konsumsi yang diberikan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019, khususnya mengenai angka kecukupan energi.
“Idealnya individu itu membutuhkan kalori sekitar 2.100. Tapi rata-rata makanan yang diberikan oleh Kementerian Agama kepada jemaah haji itu berkisar 1.715 sampai 1.765 kalori,” kata Wana.
Selain itu, ICW juga menduga adanya pungutan sebesar 0,8 riyal yang dilakukan oleh salah satu pegawai negeri terhadap setiap porsi konsumsi untuk jemaah haji.
Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar 40 riyal untuk setiap jemaah per hari, yang terdiri dari 10 riyal untuk sarapan, 15 riyal untuk makan siang, dan 15 riyal untuk makan malam.
“Dugaan pungutan yang dilakukan oleh pegawai negeri yang kami laporkan kepada KPK itu mendapatkan keuntungan sekitar Rp 51 miliar,” kata dia.
Selanjutnya, hasil investigasi ICW juga menemukan dugaan pengurangan spesifikasi makanan sebesar 4 riyal per porsi.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?