Budi mengatakan angka kerugian negara itu berasal dari hitungan internal KPK. Hasil hitungan tersebut juga telah didiskusikan dengan BPK.
"Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi," ujarnya.
Perkara ini sendiri sudah di tahap penyidikan.
KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada tersangka dalam kasus ini.
KPK Juga Geledah Rumah ASN Kemenag di Depok Terkait Kasus Kuota Haji 2024
KPK masih mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Selain rumah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), KPK menggeledah rumah salah satu ASN Kementerian Agama RI.
"Hari ini tim melanjutkan rangkaian penggeledahan terkait dengan perkara kota haji Indonesia untuk penyelenggaraan haji, di mana tim hari ini melakukan penggeledahan di dua lokasi. Yang pertama di Depok, salah satu rumah dari ASN di Kementerian Agama," kata kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).
Budi mengatakan pihaknya menyita satu unit kendaraan dalam penggeledahan di rumah ASN tersebut.
Rumah Yaqut yang digeledah KPK berada di kawasan Jakarta Timur.
"Dan tim mengamankan di antaranya satu unit kendaraan berdampak," ujarnya.
Sumber: Detik
Artikel Terkait
Gus Dur Diperiksa Polisi, Kenapa Jokowi Tidak? Fakta Mengejutkan dari Mantan Wakapolri
Gus Yaqut Bantah Makan Uang Haji, Tapi KPK Beberkan Fakta Kerugian Rp 1 Triliun!
Oegroseno Buka Suara: Ini Alasan Hukum Polisi Tak Bisa Vonis Ijazah Jokowi Asli atau Palsu
Gus Aiz Diperiksa KPK: Benarkah Dana Korupsi Kuota Haji Mengalir ke Petinggi PBNU?