POLHUKAM.ID - Angka kerugian negara Rp300 triliun berulang kali muncul dalam berbagai kasus besar, mulai dari sawit, tambang, hingga judi online.
Pola angka yang sama ini menimbulkan pertanyaan publik soal akurasi perhitungan maupun narasi yang dibangun pemerintah dan aparat penegak hukum.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah misalnya menyatakan, kasus tata kelola sawit sejak 2005–2024 merugikan negara Rp300 triliun.
Penetapan tersangka terhadap pejabat eselon I dan II di Kementerian LHK disebut berkaitan langsung dengan kebocoran masif itu.
“Setiap praktik ilegal di sektor sawit punya dampak serius terhadap keuangan negara,” tegas Febrie.
Tak hanya sawit, aktivitas tambang nikel di Raja Ampat juga diklaim memicu kerugian serupa.
Ekonom energi UGM Fahmy Radhi menilai, nilai kerusakan ekologis kawasan konservasi laut dunia itu mencapai Rp300 triliun.
Menurutnya, keuntungan ekonomi tambang nikel tak sebanding dengan hilangnya keanekaragaman hayati laut.
Di sisi lain, Hashim Djojohadikusumo, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, pernah mengungkap bahwa pemerintah baru di bawah Prabowo Subianto memilih menjatuhkan denda Rp300 triliun kepada sekitar 300 pengusaha sawit ilegal ketimbang menyeret mereka ke penjara.
“Seharusnya masuk penjara karena pidana, tapi diberi opsi denda Rp300 triliun,” ujarnya.
Angka yang sama kembali muncul dalam kasus tata niaga timah.
Artikel Terkait
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester: Langkah Kontroversial Pengganti Status Buron
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Korupsi Laptop Chromebook
Propam Turun Tangan Usut Dugaan Perselingkuhan Anggota Brimob Polda Jabar
KPK Selidiki Dapur Haji, Bukan Cuma Soal Kuota!