POLHUKAM.ID -Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto usai ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.
"Saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo," kata Noel saat hendak masuk mobil tahanan di KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Agustus 2025.
Tak hanya kepada Prabowo, pemimpin relawan Jokowi Mania (Joman) ini juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan masyarakat Indonesia.
"Saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," tutur Noel.
Noel ditetapkan tersangka bersama 10 orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.
Mereka adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang.
Selanjutnya, Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 periode Maret 2025-sekarang.
Kemudian, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025, Sekarsari Kartika Putri selaku Sub Koordinator, Supriadi selaku Koordinator, Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia, dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
Kesebelas tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini hingga 10 September 2025 di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Terungkap! Ini Alasan KPK Jerat Wamenaker Noel Dengan Pasal Pemerasan, Bukan Sekadar Suap
Bongkar Peran Wamenaker Noel, KPK: Membiarkan Pemerasan dan Minta Jatah!
Terungkap! Bukan Wamenaker Noel, Sosok Ini Dapat Uang Paling Banyak Capai Rp69 M, Diduga Otak Pemerasan
Ini Tampang Seram Empat Penculik Kacab Bank BUMN Usai Ditangkap Resmob Polda Metro Jaya