Terungkap! Ini Alasan KPK Jerat Wamenaker Noel Dengan Pasal Pemerasan, Bukan Sekadar Suap

- Jumat, 22 Agustus 2025 | 21:00 WIB
Terungkap! Ini Alasan KPK Jerat Wamenaker Noel Dengan Pasal Pemerasan, Bukan Sekadar Suap

Ancaman untuk tidak memproses permohonan inilah yang menjadi inti dari delik pemerasan. 

Para tersangka diduga secara aktif menggunakan jabatan mereka untuk menciptakan hambatan buatan demi mengeruk keuntungan ilegal.

"Modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," katanya.

Penetapan 11 Tersangka

Berdasarkan temuan modus operandi tersebut, KPK secara resmi menetapkan dan menahan 11 orang sebagai tersangka. 

Selain Wamenaker Immanuel Ebenezer Noel, sepuluh orang lainnya terdiri dari jajaran pejabat dan staf di Kemenaker serta pihak swasta.

"(KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) UU Tipikor, yang secara spesifik mengatur tentang tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara. 

Mereka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari di Rutan Cabang KPK.

Sumber: Suara

Halaman:

Komentar