Pasal inilah yang sering menjadi perdebatan karena kerap disematkan kepada para aktivis yang mengkritik pemerintahan.
Hukuman penjara paling lama 15 tahun berlaku bagi pelakunya, sedangkan pemimpin dan pengaturnya dapat dihukum penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Lamintang mengingatkan, kata 'serangan' tidak selalu harus diartikan sebagai tindakan kekerasan fisik.
Serangan juga bisa berupa segala tindakan yang dilakukan untuk merugikan kepentingan hukum kepala negara dan wakilnya, baik itu menyangkut nyawa, tubuh, maupun kebebasan bergerak mereka untuk menjalankan tugas sesuai UUD 1945.
Perbedaan "Makar" dan "Persiapan"
Menurut R. Soesilo, seseorang tidak dapat dihukum jika hanya melakukan persiapan (voorbereidingshandeling).
Agar dapat dihukum, ia harus sudah mulai melakukan 'perbuatan pelaksanaan' (uitvoeringshandeling).
Untuk makar, tidak harus ada perencanaan terlebih dahulu, sudah cukup apabila unsur 'sengaja' telah ada.
Sebagai contoh, SR Sianturi menjelaskan, jika seseorang mengacungkan senjata kepada Presiden dengan niat membunuh, meskipun ia kemudian mengurungkan niat dan menyimpan kembali senjatanya, ia telah memenuhi unsur makar.
Unsur makar dalam Pasal 104 ini mengharuskan objek yang dituju adalah kepala negara, dan pelaku harus menyadari siapa targetnya.
Dengan demikian, pemahaman yang komprehensif tentang makna dan unsur-unsur makar dalam KUHP menjadi sangat penting untuk membedakan antara kritik yang sah dan tindakan yang melanggar hukum.
Penjelasan Menhan soal Ucapan Prabowo
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan maksud ucapan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyinggung indikasi adanya upaya makar dalam aksi demonstrasi masyarakat belakangan ini.
Sjafrie meminta publik tidak berlebihan menafsirkan ucapan Presiden.
Ia menegaskan bahwa pernyataan Prabowo merupakan gambaran umum atas situasi terkini.
"Kita tidak boleh berandai-andai. Presiden memberi satu gambaran yang luas," jelas Sjafrie kepada wartawan usai Sidang Kabinet di Kantor Presiden, Minggu (31/8).
Menurutnya, apa yang disampaikan Prabowo tidak perlu dipandang secara sempit.
Ucapan tersebut, kata Sjafrie, dimaksudkan sebagai perhatian agar masyarakat tetap waspada.
"Tidak usah memberikan suatu interpretasi terhadap apa yang disampaikan bapak Presiden, ini adalah atensi kepada kita semua untuk tetap waspada," tuturnya.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Data Dugaan Mark Up 3 Kali Lipat Proyek Kereta Cepat!
Bongkar Korupsi Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Permainan Anggaran APBD Sumut
Bahlil Dilaporkan ke Mabes Polri! Kader Golkar Ungkap Akun Penyebar Fitnah
Bos Sawit Surya Darmadi Ungkap Penyebab Karyawan Kabur Saat Susah