Akibatnya, tak jarang Sekjen atau Dirjen di kementerian justru merasa dilewati begitu saja.
"Saya kan, Menko ada loh Sekjen, Dirjen yang melapor, 'Pak, saya dilewati begitu saja gitu. Korupsi di sini, Pak. Di sini, di sini, di sini.' Lapor," ungkap Mahfud.
Hal ini menunjukkan adanya ketidakpuasan dan potensi konflik internal akibat terganggunya jalur birokrasi.
Meskipun Mahfud tidak menampik kemungkinan birokrat juga berpotensi korupsi, ia menegaskan bahwa penempatan "orang luar" secara tidak tepat justru membuka celah baru.
Mahfud MD sendiri memiliki standar ketat dalam mengelola staf khususnya.
Ia berkisah, saat menjabat, dirinya mengumpulkan para eselon I dan memperkenalkan staf khususnya.
"Saya perkenalkan satu-satu ini tidak boleh memerintah Anda. Ini tangan kanan saya khusus saya beri tugas untuk apa baru dia lapor ke saya," jelasnya.
Menurut Mahfud, staf khusus tidak boleh jalan sendiri dan mencampuri urusan struktural birokrasi.
Meskipun secara kepres setara eselon I, staf khusus tidak diberi izin untuk memerintah para pejabat karir.
Mereka juga tidak boleh mewakili menteri untuk memberikan sambutan di acara-acara penting yang seharusnya menjadi ranah Dirjen atau Sekjen.
"Lah staf khusus nih siapa dia kan pembantu sebenarnya lebih personal ke menteri sehari-hari saya perlu apa sih," tukasnya.
Peringatan keras Mahfud adalah tentang bahaya staf khusus yang "merasa hebat" dan menggunakan posisi mereka untuk bicara ke daerah-daerah atau mencampuri urusan yang bukan wewenangnya.
"Staf khusus tuh merasa hebat tuh saya eselon 1 di sini bicara ke daerah-daerah itu Bahaya. Gak boleh kita, birokrasi itu berangkat dari bawah loh itu karir itu jangan jangan diremehkan marah mereka," pungkas Mahfud.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Gugatan Ijazah Gibran Gagal Mediasi, Langsung Diperiksa di Pengadilan Hari Ini
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Data Dugaan Mark Up 3 Kali Lipat Proyek Kereta Cepat!
Bongkar Korupsi Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Permainan Anggaran APBD Sumut
Bahlil Dilaporkan ke Mabes Polri! Kader Golkar Ungkap Akun Penyebar Fitnah