POLHUKAM.ID - Penegakan hukum terhadap terpidana Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, sampai saat ini masih menjadi teka-teki.
Eksekusi Silfester Matutina mangkrak hingga lebih 6 tahun.
Loyalis Jokowi yang juga menjabat sebagai mantan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 tersebut, dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada Mei 2019 silam.
Politisi PDIP Mohamad Guntur Romli atau akrab disapa Gun Romli memberikan sindiran menohok tentang misteri keberadaan Silfester Matutina, yang konon dicari-cari Kejaksaan Agung sampai saat ini.
Selain itu, Guntur Romli pun menerka-nerka Silfester sedang bersembunyi di Surakarta.
"Jangan-jangan Silfester Matutina ada di kawasan Sumber, Solo. Kalau memang begitu, kenapa Kejaksaan RI tidak bisa mengeksekusi?" tulis Gun Romli seperti dikutip dari Instagram resminya pada Selasa (10/9/2025).
Ia menegaskan, publik membutuhkan kejelasan dari persoalan yang menjerat Silfester.
Sebelumnya, Gun Romli juga sempat membandingkan sikap Kejagung terhadap dua orang yang terjerat kasus hukum.
Di satu sisi, Kejagung mengambil langkah gercep menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI, Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Namun, di sisi lainnya, sikap tegas kejaksaan justru bertolak belakang dengan penanganan kasus pencemaran nama baik yang menjerat Silfester Matutina.
Padahal, Silfester Matutina sudah melenggang bebas selama enam tahun. Namun, tak kunjung dieksekusi.
"Nadiem yang kooperatif langsung ditahan, Silfester yang sudah enam tahun, Kejaksaan RI tidak berani eksekusi. Ada apa?" ujar Gun Romli seperti dikutip dari Instagramnya pada Kamis (4/9/2025).
Di sisi lain, eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI sekaligus pakar telematika, Roy Suryo, menilai saat ini Silfester masih bisa 'terselamatkan' karena adanya situasi politik yang belakangan ini memanas.
Kasus Lama yang Masih Membelit
Silfester Matutina bukan nama baru dalam kontroversi politik nasional. Ia terseret kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada 2017.
Dalam orasi politiknya saat itu, ia dianggap melontarkan tuduhan tidak berdasar yang mencemarkan nama baik.
Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Namun, saat mengajukan kasasi, hukumannya justru diperberat menjadi 1,5 tahun penjara.
Meski putusan sudah berkekuatan hukum tetap, eksekusi terhadap Silfester hingga kini belum juga dilakukan.
Artikel Terkait
Gugatan Ijazah Gibran Gagal Mediasi, Langsung Diperiksa di Pengadilan Hari Ini
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Data Dugaan Mark Up 3 Kali Lipat Proyek Kereta Cepat!
Bongkar Korupsi Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Permainan Anggaran APBD Sumut
Bahlil Dilaporkan ke Mabes Polri! Kader Golkar Ungkap Akun Penyebar Fitnah