POLHUKAM.ID - Polemik keabsahan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru yang semakin memanas.
Peneliti media dan politik, Buni Yani, secara terbuka menyatakan keyakinannya bahwa gugatan perdata yang dilayangkan advokat Subhan Palal terhadap Gibran akan dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pernyataan keras Buni Yani ini sontak menarik perhatian publik, mengingat rekam jejaknya yang kerap vokal dalam isu-isu politik nasional.
Melalui akun media sosialnya, ia tanpa ragu menyebut ijazah yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden adalah palsu atau bodong.
"Gugatan terhadap ijazah Gibran oleh Subhan Palal sebesar Rp125T pasti dikabulkan hakim karena ijazahnya memang bodong," kata Buni Yani dikutip dari akun Facebook pribadinya, Senin 22 September 2025.
Pernyataan ini seolah menjadi bahan bakar baru bagi kontroversi yang terus bergulir, seiring dengan proses hukum yang berjalan.
Di media sosial, dukungan terhadap gugatan ini mengalir deras dari warganet yang berharap adanya penegakan keadilan.
"Hakimnya semoga jujur," harap seorang warganet, mengomentari unggahan Buni Yani.
👇👇
Gugatan yang terdaftar dengan nomor 583/Pdt.G/2025 PN Jakpus ini menuding Gibran telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Penggunaan ijazah yang diragukan keabsahannya sebagai syarat pencalonan wakil presiden dinilai telah merugikan penggugat dan masyarakat Indonesia secara luas.
Dalam petitumnya, Subhan Palal meminta majelis hakim untuk menyatakan Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya