Buni Yani Sebut Ijazah Gibran Bodong, Yakin Gugatan Rp125 Triliun Menang: Pasti Dikabulkan Hakim!

- Senin, 22 September 2025 | 16:40 WIB
Buni Yani Sebut Ijazah Gibran Bodong, Yakin Gugatan Rp125 Triliun Menang: Pasti Dikabulkan Hakim!


Tuntutan puncaknya adalah meminta pengadilan menyatakan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029 tidak sah.


Sementara itu, persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan untuk melanjutkan perkara ini ke tahap mediasi


Keputusan ini diambil setelah seluruh kelengkapan dokumen dari pihak penggugat dan tergugat dinyatakan lengkap oleh majelis hakim.


“Maka sebelum sidang dilanjutkan perlu dilakukan mediasi,” kata Ketua Majelis Hakim, Budi Prayitno, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (22/9/2025).


Proses mediasi ini akan berlangsung selama 30 hari di bawah pimpinan hakim mediator Sunoto SH, MH


Jika tercapai kesepakatan damai, maka sidang tidak akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.


“Sidang selanjutnya kami akan buka setelah mendapat laporan dari hakim mediator,” tambah Hakim Budi.


Namun, jalannya sidang sempat diwarnai interupsi dari pihak penggugat. 


Subhan Palal mengajukan keberatan karena menuding adanya perubahan data pendidikan Gibran yang dilakukan oleh KPU selaku tergugat dua.


“Baik jadi kami mengajukan keberatan karena tergugat dua mengubah bukti. Jadi gini, saat kami melakukan gugatan, itu riwayat pendidikan akhir saudara tergugat 1 itu adalah ‘pendidikan terakhir’, saat ini diubah menjadi S1 oleh tergugat 2,” kata Subhan.


Gugatan ini sendiri menuntut ganti rugi yang fantastis, yakni sebesar Rp125 triliun. 


Subhan menjelaskan bahwa nilai tersebut dimaksudkan untuk disetorkan kepada negara dan dibagikan kepada seluruh warga negara Indonesia sebagai kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan.


Sumber: Suara

Halaman:

Komentar

Terpopuler