KPK Bakal Fasilitasi KLHK Terkait Kepemilikan Satwa Liar Eks Bupati Langkat

- Jumat, 17 Juni 2022 | 08:40 WIB
KPK Bakal Fasilitasi KLHK Terkait Kepemilikan Satwa Liar Eks Bupati Langkat

Selain itu, Ali juga mengatakan pemeriksaan Terbit dilakukan berdasarkan penetapan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Fasilitasi pemeriksaan ini sebagai bentuk koordinasi dan sinergi antar penegak hukum,” ujar Ali.

Seperti diketahui, Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi.

Dalam kasus ini, Terbit dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 Ayat 2 UU RI No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Eosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Sumber: genpi.co

Halaman:

Komentar