KPK Benarkan Tetapkan Staf Ahli Mensos Edi Suharto Tersangka Korupsi

- Kamis, 02 Oktober 2025 | 13:30 WIB
KPK Benarkan Tetapkan Staf Ahli Mensos Edi Suharto Tersangka Korupsi



POLHUKAM.ID -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan Staf Ahli Menteri Sosial bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial tahun anggaran (TA) 2020.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo merespons pernyataan kuasa hukum Edi Suharto yang menyatakan bahwa Edi Suharto sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Benar, bahwa yang bersangkutan (Edi Suharto) merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi kepada wartawan, Kamis siang, 2 Oktober 2025.




Budi menjelaskan, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka.

Edi Suharto sebelumnya juga sudah diperiksa tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin, 25 Agustus 2025. 

Saat itu, Edi Suharto mengaku merasa menjadi korban mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.

Sumber: RMOL 

Komentar