Gugatan ini berfokus pada dugaan ketidaksesuaian dalam riwayat pendidikan Gibran yang menjadi syarat pencalonan wakil presiden. Berdasarkan data KPU RI, Gibran tercatat bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002-2004) dan UTS Insearch Sydney (2004-2007) sebagai jenjang setara SMA.
Subhan menegaskan bahwa persoalan utama bukan terkait kelulusan, melainkan lokasi tempat Gibran menempuh pendidikan. Penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Tuntutan Ganti Rugi Rp 125 Triliun
Dalam petitum gugatan, Subhan menuntut agar Gibran dan KPU dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum serta membayar ganti rugi immateriil senilai Rp 125 triliun. Tuntutan juga mencakup permintaan agar status Gibran sebagai wakil presiden dinyatakan tidak sah.
"Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun," bunyi petitum gugatan tersebut.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya