Gugatan ini berfokus pada dugaan ketidaksesuaian dalam riwayat pendidikan Gibran yang menjadi syarat pencalonan wakil presiden. Berdasarkan data KPU RI, Gibran tercatat bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002-2004) dan UTS Insearch Sydney (2004-2007) sebagai jenjang setara SMA.
Subhan menegaskan bahwa persoalan utama bukan terkait kelulusan, melainkan lokasi tempat Gibran menempuh pendidikan. Penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Tuntutan Ganti Rugi Rp 125 Triliun
Dalam petitum gugatan, Subhan menuntut agar Gibran dan KPU dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum serta membayar ganti rugi immateriil senilai Rp 125 triliun. Tuntutan juga mencakup permintaan agar status Gibran sebagai wakil presiden dinyatakan tidak sah.
"Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun," bunyi petitum gugatan tersebut.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
KPK Panggil Staf PBNU, Mengapa Mangkir dari Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut?
Balas Dendam Keluarga Terungkap: Inilah Motif Mengerikan di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur
Korupsi ke Sugar Baby: KPK Beberkan Modus Baru Pencucian Uang yang Bikin Sugar Baby Bisa Dipidana
Feri Amsari Dilaporkan Polisi! Apa yang Sebenarnya Dia Kritik Soal Swasembada Pangan?