Gugatan Ijazah Gibran Gagal Mediasi, Langsung Diperiksa di Pengadilan Hari Ini

- Senin, 20 Oktober 2025 | 08:25 WIB
Gugatan Ijazah Gibran Gagal Mediasi, Langsung Diperiksa di Pengadilan Hari Ini

Gugatan ini berfokus pada dugaan ketidaksesuaian dalam riwayat pendidikan Gibran yang menjadi syarat pencalonan wakil presiden. Berdasarkan data KPU RI, Gibran tercatat bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002-2004) dan UTS Insearch Sydney (2004-2007) sebagai jenjang setara SMA.

Subhan menegaskan bahwa persoalan utama bukan terkait kelulusan, melainkan lokasi tempat Gibran menempuh pendidikan. Penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Tuntutan Ganti Rugi Rp 125 Triliun

Dalam petitum gugatan, Subhan menuntut agar Gibran dan KPU dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum serta membayar ganti rugi immateriil senilai Rp 125 triliun. Tuntutan juga mencakup permintaan agar status Gibran sebagai wakil presiden dinyatakan tidak sah.

"Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun," bunyi petitum gugatan tersebut.

Sumber: Tribunnews

Halaman:

Komentar