Analisis Kewenangan Hukum Menurut Susno
Sebelumnya, Susno menguraikan bahwa polisi tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan keaslian atau kesahan ijazah Jokowi. Menurutnya, kewenangan tersebut berada di tangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan lainnya harus didahului dengan pembuktian delik pokok, yaitu status keaslian ijazah tersebut.
"Jadi saya tidak bela siapapun juga. Tapi kalau saya tidak sampaikan ini apa adanya sesuai yang saya ketahui, maka saya berdosa," ungkapnya.
Konsep Keadilan yang Ditekankan
Susno Duadji menekankan bahwa prinsip keadilan berarti siapapun yang bersalah harus dihukum sesuai dengan prosedur yang benar.
"Bukan berarti bahwa Pak Rismon CS harus dihukum, Pak Jokowi (bersalah) tidak, siapa yang salah harus dihukum. Dan proses pengadilan harus benar, diadili oleh pejabat-pejabat penegak hukum yang benar," pungkas mantan Kabareskrim tersebut.
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!