Analisis Kewenangan Hukum Menurut Susno
Sebelumnya, Susno menguraikan bahwa polisi tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan keaslian atau kesahan ijazah Jokowi. Menurutnya, kewenangan tersebut berada di tangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan lainnya harus didahului dengan pembuktian delik pokok, yaitu status keaslian ijazah tersebut.
"Jadi saya tidak bela siapapun juga. Tapi kalau saya tidak sampaikan ini apa adanya sesuai yang saya ketahui, maka saya berdosa," ungkapnya.
Konsep Keadilan yang Ditekankan
Susno Duadji menekankan bahwa prinsip keadilan berarti siapapun yang bersalah harus dihukum sesuai dengan prosedur yang benar.
"Bukan berarti bahwa Pak Rismon CS harus dihukum, Pak Jokowi (bersalah) tidak, siapa yang salah harus dihukum. Dan proses pengadilan harus benar, diadili oleh pejabat-pejabat penegak hukum yang benar," pungkas mantan Kabareskrim tersebut.
Artikel Terkait
Firman Tendry Dilaporkan ke Bareskrim! Ini Pasal-Pasal yang Mengintai Usai Tuding Prabowo Dalang Penyiraman Aktivis
Faizal Assegaf Tantang Jubir KPK Klarifikasi Terbuka, Ini Tuduhan Besarnya
KPK Buka Bukti 6 Barang Elektronik Faizal Assegaf dari Tersangka Bea Cukai: Apa Saja Isinya?
Kupas Tuntas Fee Rp16 Miliar untuk Intel Polri: KPK Buka Tabir Baru Kasus Suap Bekasi