Kurir Pembawa 207 Ribu Pil Ekstasi Ditangkap Usai Kabur dari Lokasi Kecelakaan di Tol Lampung
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap Muhamad Rafi, kurir narkoba yang melarikan diri setelah terlibat kecelakaan lalu lintas di Tol Trans Sumatera KM 136B, Lampung.
Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Sangereng, Ranca Buaya, Kabupaten Tangerang, Banten.
Barang Bukti 207.529 Butir Ekstasi dari Enam Tas
Total barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah 207.529 butir pil ekstasi. Pil-pil tersebut ditemukan berceceran di dalam dan sekitar mobil Nissan X-Trail yang mengalami kecelakaan pada Kamis, 20 November 2025 pukul 05.35 WIB.
Kecelakaan itu menyebabkan enam tas yang dibawa pelaku berhamburan, mengungkap isinya yang ternyata adalah ribuan pil ekstasi.
Artikel Terkait
AKBP Didik Putra Kuncoro Ditahan Bareskrim: Sabu, Ekstasi, dan Ketamin Diamankan dari Mantan Kapolres
Jaksa Agung Burhanuddin Bongkar Praktik Mengerikan: Aset Sitaan Negara Dikorupsi oleh Oknum Jaksa Sendiri!
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?