Kurir Pembawa 207 Ribu Pil Ekstasi Ditangkap Usai Kabur dari Lokasi Kecelakaan di Tol Lampung
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap Muhamad Rafi, kurir narkoba yang melarikan diri setelah terlibat kecelakaan lalu lintas di Tol Trans Sumatera KM 136B, Lampung.
Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Sangereng, Ranca Buaya, Kabupaten Tangerang, Banten.
Barang Bukti 207.529 Butir Ekstasi dari Enam Tas
Total barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah 207.529 butir pil ekstasi. Pil-pil tersebut ditemukan berceceran di dalam dan sekitar mobil Nissan X-Trail yang mengalami kecelakaan pada Kamis, 20 November 2025 pukul 05.35 WIB.
Kecelakaan itu menyebabkan enam tas yang dibawa pelaku berhamburan, mengungkap isinya yang ternyata adalah ribuan pil ekstasi.
Artikel Terkait
Bripka AS Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM: Motif Sakit Hati & Ambil Rp10 Juta, Terancam Hukuman Mati!
Nurcahyo Jungkung Madyo: Dari Tangkap Nadiem di Jampidsus, Kini Pimpin Kajati Kalteng
Polisi Gadungan Magetan Tipu Wanita Tuban Rp 170 Juta, Begini Modus Pistol Mainannya!
Mengapa Ira Puspadewi Direhabilitasi, Sementara Tom Lembong Diberi Abolisi? Ini Analisis Nuansa Politiknya