Kurir Pembawa 207 Ribu Pil Ekstasi Ditangkap Usai Kabur dari Lokasi Kecelakaan di Tol Lampung
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap Muhamad Rafi, kurir narkoba yang melarikan diri setelah terlibat kecelakaan lalu lintas di Tol Trans Sumatera KM 136B, Lampung.
Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Sangereng, Ranca Buaya, Kabupaten Tangerang, Banten.
Barang Bukti 207.529 Butir Ekstasi dari Enam Tas
Total barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah 207.529 butir pil ekstasi. Pil-pil tersebut ditemukan berceceran di dalam dan sekitar mobil Nissan X-Trail yang mengalami kecelakaan pada Kamis, 20 November 2025 pukul 05.35 WIB.
Kecelakaan itu menyebabkan enam tas yang dibawa pelaku berhamburan, mengungkap isinya yang ternyata adalah ribuan pil ekstasi.
Artikel Terkait
Aiman Witjaksono Diperiksa Polda Metro: Apa Isi Kesaksiannya Soal Ijazah Jokowi?
Nurhadi Divonis 5 Tahun: Mengungkap Skandal Gratifikasi Rp137 Miliar & Pencucian Uang Rp308 Miliar di Mahkamah Agung
Gugatan 9 Jenderal Purnawirawan Soal Ijazah Jokowi Disebut Salah Alamat, Ini Jalur Hukum yang Benar!
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!