Pelaku Ternyata Residivis Kasus Narkoba
Setelah ditelusuri, Muhamad Rafi ternyata merupakan residivis atau pelaku berulang kasus narkoba. Ia pernah dihukum pada April 2013 oleh Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 0,5 gram.
"Yang bersangkutan adalah residivis... yang telah divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," jelas Brigjen Eko Hadi Santoso.
Penyidikan Masih Berlanjut untuk Ungkap Jaringan
Meski kurir utama telah diamankan, penyidik Bareskrim Polri menyatakan bahwa kasus pengiriman ratusan ribu pil ekstasi ini masih terus dikembangkan. Penyidik mendalami untuk mengungkap jaringan dan sindikat di balik peredaran narkoba dalam skala besar ini.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika, terutama yang melibatkan kurir dan jaringan terorganisir.
Artikel Terkait
Aiman Witjaksono Diperiksa Polda Metro: Apa Isi Kesaksiannya Soal Ijazah Jokowi?
Nurhadi Divonis 5 Tahun: Mengungkap Skandal Gratifikasi Rp137 Miliar & Pencucian Uang Rp308 Miliar di Mahkamah Agung
Gugatan 9 Jenderal Purnawirawan Soal Ijazah Jokowi Disebut Salah Alamat, Ini Jalur Hukum yang Benar!
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!