Pelaku Ternyata Residivis Kasus Narkoba
Setelah ditelusuri, Muhamad Rafi ternyata merupakan residivis atau pelaku berulang kasus narkoba. Ia pernah dihukum pada April 2013 oleh Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 0,5 gram.
"Yang bersangkutan adalah residivis... yang telah divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," jelas Brigjen Eko Hadi Santoso.
Penyidikan Masih Berlanjut untuk Ungkap Jaringan
Meski kurir utama telah diamankan, penyidik Bareskrim Polri menyatakan bahwa kasus pengiriman ratusan ribu pil ekstasi ini masih terus dikembangkan. Penyidik mendalami untuk mengungkap jaringan dan sindikat di balik peredaran narkoba dalam skala besar ini.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika, terutama yang melibatkan kurir dan jaringan terorganisir.
Artikel Terkait
AKBP Didik Putra Kuncoro Ditahan Bareskrim: Sabu, Ekstasi, dan Ketamin Diamankan dari Mantan Kapolres
Jaksa Agung Burhanuddin Bongkar Praktik Mengerikan: Aset Sitaan Negara Dikorupsi oleh Oknum Jaksa Sendiri!
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?