Pelaku Ternyata Residivis Kasus Narkoba
Setelah ditelusuri, Muhamad Rafi ternyata merupakan residivis atau pelaku berulang kasus narkoba. Ia pernah dihukum pada April 2013 oleh Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 0,5 gram.
"Yang bersangkutan adalah residivis... yang telah divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," jelas Brigjen Eko Hadi Santoso.
Penyidikan Masih Berlanjut untuk Ungkap Jaringan
Meski kurir utama telah diamankan, penyidik Bareskrim Polri menyatakan bahwa kasus pengiriman ratusan ribu pil ekstasi ini masih terus dikembangkan. Penyidik mendalami untuk mengungkap jaringan dan sindikat di balik peredaran narkoba dalam skala besar ini.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika, terutama yang melibatkan kurir dan jaringan terorganisir.
Artikel Terkait
Bripka AS Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM: Motif Sakit Hati & Ambil Rp10 Juta, Terancam Hukuman Mati!
Nurcahyo Jungkung Madyo: Dari Tangkap Nadiem di Jampidsus, Kini Pimpin Kajati Kalteng
Polisi Gadungan Magetan Tipu Wanita Tuban Rp 170 Juta, Begini Modus Pistol Mainannya!
Mengapa Ira Puspadewi Direhabilitasi, Sementara Tom Lembong Diberi Abolisi? Ini Analisis Nuansa Politiknya