Laporan ke Dewas KPK pertama kali diajukan oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) pada Senin, 17 November 2025. Laporan tersebut menyeret nama Kasatgas Penyidikan KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, terkait dugaan penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution.
Koordinator KAMI, Yusril S Kaimudin, menyampaikan tiga tuntutan utama dalam laporannya. Pertama, pemeriksaan etik terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti atas dugaan pelanggaran integritas dan profesionalitas. Kedua, penilaian terhadap dampak tindakan tersebut terhadap kredibilitas lembaga KPK. Ketiga, permintaan agar Dewas mengambil langkah untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap KPK.
Desakan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)
Desakan untuk segera menindaklanjuti laporan ini juga datang dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mendatangi kantor Dewas KPK pada Rabu, 24 Desember 2025. Kedatangannya bertujuan mempertanyakan progres laporan yang dinilai tidak kunjung ditindaklanjuti.
Pemeriksaan etik oleh Dewas KPK ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Bobby Nasution sebagai Gubernur Sumatera Utara dan komitmen KPK dalam penegakan hukum yang independen.
Artikel Terkait
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!
Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Banser: Apa yang Dikhawatirkan KPK?
MAKI Laporkan Menag ke KPK: Jet Pribadi OSO untuk Nasaruddin Umar, Gratifikasi atau Bukan?