Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Ketat Puluhan Anggota Banser
POLHUKAM.ID - Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 24 Februari 2026. Sidang ini dikawal oleh puluhan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).
Yaqut Cholil Qoumas hadir langsung di dalam ruang persidangan. Sementara itu, dukungan dari massa terlihat dengan memadatinya halaman hingga dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan oleh anggota Banser yang mendampingi jalannya persidangan.
KPK Ajukan Penundaan Sidang
Sebelum sidang digelar, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan penundaan untuk sidang perdana praperadilan tersebut. Pengajuan penundaan diajukan secara resmi melalui Biro Hukum KPK.
"KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Selasa, 24 Februari 2026. Alasan penundaan tersebut karena tim Biro Hukum KPK masih harus menghadiri sidang praperadilan lainnya, sehingga belum dapat hadir dalam sidang praperadilan Yaqut.
Artikel Terkait
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!
MAKI Laporkan Menag ke KPK: Jet Pribadi OSO untuk Nasaruddin Umar, Gratifikasi atau Bukan?
KPK Bongkar Safe House Bea Cukai: Uang Haram Rp5 Miliar Disimpan di Koper, Masih Ada Lagi?
Mabes Polri Buka Suara: Kronologi Meninggalnya Siswa MTsN Diduga Dianiaya Anggota Brimob