Analisis MAKI: Mengapa Gus Yaqut Dijerat Pasal Perkaya Diri, Bukan Suap?
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkap analisis mendasar mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), dengan pasal memperkaya diri sendiri dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, dan bukan pasal suap.
Alasan Strategis: Hukuman Lebih Berat dan Ruang Investigasi Lebih Luas
Boyamin menjelaskan, pilihan pasal memperkaya diri sendiri atau pihak lain (Pasal 2 dan 3 UU Tipikor) memiliki dampak hukum yang lebih signifikan dibandingkan pasal suap. Ancaman hukuman maksimal dari pasal ini bisa mencapai penjara seumur hidup, bahkan pidana mati dalam keadaan tertentu.
Selain itu, penggunaan pasal ini membuka ruang yang lebih luas bagi KPK untuk mengembangkan dan menguak konstruksi perkara secara lebih komprehensif. Pasal ini juga berpotensi untuk dikembangkan menjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kalau (Gus Yaqut dijerat) pasal suap, ya kan hanya suapnya itu (yang bisa diselidiki KPK)," tegas Boyamin dalam keterangannya.
Artikel Terkait
Ajudan Gubernur Riau Ditahan KPK! Ini Modus Jatah Preman Proyek Rp177 Miliar yang Bikin Heboh
Kupas Tuntas Peran Fuad Hasan Masyhur: Dalang Kunci di Balik Skandal Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar?
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK Lagi! Ini Daftar Pejabat yang Lanjutkan Tradisi Korupsi
OTT KPK di Tulungagung: Bupati Gatut Sunu Wibowo dan 15 Lainnya Ditangkap, Apa Modusnya?