Analisis MAKI: Mengapa Gus Yaqut Dijerat Pasal Perkaya Diri, Bukan Suap?
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkap analisis mendasar mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), dengan pasal memperkaya diri sendiri dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, dan bukan pasal suap.
Alasan Strategis: Hukuman Lebih Berat dan Ruang Investigasi Lebih Luas
Boyamin menjelaskan, pilihan pasal memperkaya diri sendiri atau pihak lain (Pasal 2 dan 3 UU Tipikor) memiliki dampak hukum yang lebih signifikan dibandingkan pasal suap. Ancaman hukuman maksimal dari pasal ini bisa mencapai penjara seumur hidup, bahkan pidana mati dalam keadaan tertentu.
Selain itu, penggunaan pasal ini membuka ruang yang lebih luas bagi KPK untuk mengembangkan dan menguak konstruksi perkara secara lebih komprehensif. Pasal ini juga berpotensi untuk dikembangkan menjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kalau (Gus Yaqut dijerat) pasal suap, ya kan hanya suapnya itu (yang bisa diselidiki KPK)," tegas Boyamin dalam keterangannya.
Artikel Terkait
Dibalik Pelapor Pandji: Jejak Politik Tersembunyi Rizki Abdul Rahman Wahid dan Koneksi ke Istana
DNA Rampok di Pajak Terbongkar! Agus Pambagio Ungkap Satu Cara Ekstrem untuk Hentikan Korupsi Rp 4 Miliar
KPK Ungkap Keterkaitan Jokowi dalam Skandal Korupsi Kuota Haji: Inikah Awal Mula Kasus Triliunan?
KPK Bongkar Sindikat Korupsi Haji Triliunan: Yaqut & Gus Alex Tersangka, Siapa Lagi yang Terjaring?