Mengapa KPK Pilih Pasal Perkaya Diri untuk Gus Yaqut? Ini Analisis MAKI yang Bikin Merinding

- Minggu, 11 Januari 2026 | 16:00 WIB
Mengapa KPK Pilih Pasal Perkaya Diri untuk Gus Yaqut? Ini Analisis MAKI yang Bikin Merinding

Analisis MAKI: Mengapa Gus Yaqut Dijerat Pasal Perkaya Diri, Bukan Suap?

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkap analisis mendasar mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), dengan pasal memperkaya diri sendiri dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, dan bukan pasal suap.

Alasan Strategis: Hukuman Lebih Berat dan Ruang Investigasi Lebih Luas

Boyamin menjelaskan, pilihan pasal memperkaya diri sendiri atau pihak lain (Pasal 2 dan 3 UU Tipikor) memiliki dampak hukum yang lebih signifikan dibandingkan pasal suap. Ancaman hukuman maksimal dari pasal ini bisa mencapai penjara seumur hidup, bahkan pidana mati dalam keadaan tertentu.

Selain itu, penggunaan pasal ini membuka ruang yang lebih luas bagi KPK untuk mengembangkan dan menguak konstruksi perkara secara lebih komprehensif. Pasal ini juga berpotensi untuk dikembangkan menjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kalau (Gus Yaqut dijerat) pasal suap, ya kan hanya suapnya itu (yang bisa diselidiki KPK)," tegas Boyamin dalam keterangannya.

Perbandingan Ancaman Hukum: Pasal Perkaya Diri vs. Pasal Suap

Pasal Perkaya Diri (UU Tipikor Pasal 2 & 3):

Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini