Mengapa KPK Pilih Pasal Perkaya Diri untuk Gus Yaqut? Ini Analisis MAKI yang Bikin Merinding

- Minggu, 11 Januari 2026 | 16:00 WIB
Mengapa KPK Pilih Pasal Perkaya Diri untuk Gus Yaqut? Ini Analisis MAKI yang Bikin Merinding
  • Pasal 2: Pidana penjara seumur hidup atau 4-20 tahun, plus denda Rp 200 juta - Rp 1 miliar. Dalam keadaan tertentu, ancaman pidana mati dapat dijatuhkan.
  • Pasal 3: Pidana penjara seumur hidup atau 1-20 tahun, dan/atau denda Rp 50 juta - Rp 1 miliar.

Pasal Suap (UU Tipikor Pasal 5 & 6):

  • Pasal 5: Pidana penjara 1-5 tahun dan/atau denda Rp 50 juta - Rp 250 juta.
  • Pasal 6: Pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp 150 juta - Rp 750 juta.

Dorongan MAKI: Tambahkan Pasal Pencucian Uang

Meski mendukung penggunaan pasal perkaya diri, Boyamin menyatakan belum puas. MAKI mendorong KPK untuk juga menjerat Gus Yaqut dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dorongan ini berdasarkan temuan MAKI bahwa uang yang diterima diduga berasal dari pungutan liar (pungli) hasil penjualan kuota haji khusus. Boyamin mengklaim adanya rekening penampung yang menampung setoran dari biro travel haji dan umrah swasta, dengan nilai mencapai Rp200 miliar sebelum pembentukan Pansus DPR.

"Saya yakin banyak oknum pejabat eselon I dan eselon II, bahkan level staf, itu di rekeningnya ada Rp12 miliar," ungkap Boyamin. Ia menyesalkan bahwa rekening tersebut belum disita dan dikhawatirkan dana sudah terbagi atau digunakan untuk biaya penanganan perkara.

Dengan penambahan pasal TPPU, KPK diharapkan dapat melacak aliran dana dan menjangkau semua pihak yang terlibat dalam konstruksi korupsi kuota haji ini secara lebih tuntas.

Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini