Fakta Baru Sidang Ijazah Jokowi: Klaim Inkonsistensi KPU dan Penyensoran Dokumen
Jakarta - Sidang sengketa informasi publik mengenai ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Komisi Informasi Pusat (KIP) diklaim mengungkap sejumlah fakta baru. Kubu Bon Jowi (Bongkar Ijazah Jokowi) yang diwakili Lukas Luwarso menyatakan sidang pada Rabu (21/1/2026) sarat dengan temuan substansial.
Klaim Verifikasi Faktual dan Pengakuan KPU
Lukas mengungkapkan fakta pertama terkait pernyataan KPU Solo bahwa verifikasi faktual calon kepala daerah tidak wajib dan hanya dilakukan jika ada keganjilan. Menurutnya, logika ini dianggap bermasalah karena tanpa verifikasi, mustahil masyarakat mengetahui adanya keganjilan.
Fakta baru lainnya adalah pengakuan dari KPU Pusat. "KPU Pusat mengaku pernah memposting dokumen syarat calon, termasuk terkait pencalonan Jokowi pada Pilpres 2014 dan 2019, di website resmi mereka," ujar Lukas. Pengakuan ini baru muncul pada sidang kelima, sehingga sidang sebelumnya dianggap muspro (muspra).
Artikel Terkait
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!
KPK Panggil Staf PBNU, Mengapa Mangkir dari Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut?
Balas Dendam Keluarga Terungkap: Inilah Motif Mengerikan di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur
Korupsi ke Sugar Baby: KPK Beberkan Modus Baru Pencucian Uang yang Bikin Sugar Baby Bisa Dipidana