Lukas menyoroti inkonsistensi antara KPU Pusat dan KPU Solo. Meski KPU Pusat menyatakan dokumen yang diumumkan ke publik dahulu tidak disensor, salinan ijazah yang diberikan kepada pemohon justru dalam versi yang disensor.
"Ketika ditanya apakah bisa menunjukkan dokumen asli yang tidak disensor itu, mereka tidak bisa dengan alasan website sudah diperbarui. Padahal, arsipnya seharusnya tetap ada," jelasnya.
Penyitaan Bukti oleh Kepolisian dan Pendapat Ahli
Lukas juga menyoroti peran kepolisian. Ia mempertanyakan alasan penyitaan bukti ijazah sebagai informasi publik oleh Polda Metro Jaya dalam suatu kasus kejahatan. Menurutnya, yang seharusnya disita adalah barang bukti milik tersangka, bukan dokumen informasi publik.
Mengenai dua ahli yang dihadirkan, Lukas menyimpulkan bahwa upaya mengecualikan atau menjadikan ijazah Jokowi sebagai rahasia adalah hal yang salah. "Kalau Jokowi tidak pernah jadi presiden, memang betul harus dilindungi. Tapi karena dia pejabat publik, semua yang terkait pribadi gugur (dari kategori rahasia)," pungkasnya.
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Toraja Utara Terima Setoran Rp10 Juta/Minggu dari Bandar, Ini Fakta yang Terungkap di Sidang Etik
AKP Arifan Efendi Diduga Terima Setoran Rp10 Juta/Minggu dari Bandar: Fakta Sidang Etik yang Mengejutkan
KPK Ungkap Modus Grup WA Belanja RSUD untuk Salurkan Uang ke Keluarga Bupati Pekalongan
Fadia Arafiq Klaim Sedang Bersama Gubernur Saat OTT, Ahmad Luthfi Bantah Tegas: Siapa yang Bohong?