“Pemerintah hari ini memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan, atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” tulis Sandiaga di akun Instagram pribadinya.
Sandiaga Uno menjelaskan bahwa di ruang tertutup atau sedang batuk pilek masyarakat masih harus menggunakan masker.
“Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker. Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, memiliki penyakit komorbid, atau sedang batuk pilek maka tetap disarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sandiaga mengumumkan bahwa bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksin lengkap, tidak perlu lagi melakukan tes PCR atau antigen ketika akan melakukan perjalanan.
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” ujar Sandiaga.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam siaran persnya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat mengumumkan bahwa masyarakat boleh melepas masker saat berada di ruangan terbuka.
Sumber: akurat.co
Artikel Terkait
Tarif Listrik Diduga Meroket Usai Diskon Listrik 50% Berakhir, DPR Cecar Dirut PLN: Jangan Bohongi Rakyat!
Menyoal Ijazah Jokowi dan Kepercayaan Publik: “Identik” Tak Menjawab Esensi Keaslian!
Jokowi Bakal Masuk Buku Sejarah, Kabid Advokasi Guru P2G: Nekat Amat Ya!
Nekat demi Konten, Seorang Turis Temui Suku Paling Mematikan di Papua hingga Bertaruh Nyawa