“Pemerintah hari ini memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan, atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” tulis Sandiaga di akun Instagram pribadinya.
Sandiaga Uno menjelaskan bahwa di ruang tertutup atau sedang batuk pilek masyarakat masih harus menggunakan masker.
“Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker. Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, memiliki penyakit komorbid, atau sedang batuk pilek maka tetap disarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sandiaga mengumumkan bahwa bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksin lengkap, tidak perlu lagi melakukan tes PCR atau antigen ketika akan melakukan perjalanan.
Artikel Terkait
Investasi Strategis PT Metro Timur Indonusa: Mengapa Startup Gagal Meski Produknya Bagus?
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!