Abraham Samad Sebut Revisi UU KPK Dosa Kolektif, Desak Prabowo Terbitkan Perppu
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, melontarkan kritik tajam terhadap upaya pembersihan diri atau cuci tangan oleh pihak-pihak tertentu atas pelemahan KPK.
Samad secara tegas menyebut revisi UU KPK merupakan dosa kolektif yang dilakukan secara sadar oleh DPR dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Pernyataan ini menanggapi klaim Jokowi yang menyatakan tidak pernah menandatangani revisi UU KPK dan menyebut perubahan tersebut murni inisiatif DPR.
Bantah Klaim Saling Lempar Tanggung Jawab
Dalam sebuah acara, Samad mengaku heran dengan narasi yang berkembang. Menurutnya, mustahil revisi undang-undang yang krusial dapat berjalan tanpa restu atau "sinyal" dari pemegang kekuasaan eksekutif.
"Sebenarnya kalau kita lihat ini 'dosa kolektif'. Kok saya heran juga ada saling tuding-menuding. Nggak mungkin lah sekedar DPR kalau misalnya tidak ada sinyal dari pemerintah untuk melakukan revisi," tegas Samad.
Ia menilai ada upaya sistematis untuk menghindari tanggung jawab sejarah atas hancurnya independensi KPK. "Jadi saya pikir dalam konteks ini, ada pihak-pihak tertentu mau cuci tangan," sambungnya.
Artikel Terkait
Aiman Witjaksono Diperiksa Polda Metro: Apa Isi Kesaksiannya Soal Ijazah Jokowi?
Nurhadi Divonis 5 Tahun: Mengungkap Skandal Gratifikasi Rp137 Miliar & Pencucian Uang Rp308 Miliar di Mahkamah Agung
Gugatan 9 Jenderal Purnawirawan Soal Ijazah Jokowi Disebut Salah Alamat, Ini Jalur Hukum yang Benar!
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!