KPK "Diamputasi", Kini Hanya Sasar Kasus Kecil
Samad memaparkan dampak nyata revisi UU KPK era Jokowi. Ia menilai kewenangan lembaga anti rasuah itu telah "diamputasi", sehingga performanya kini tertinggal jauh di belakang Kejaksaan Agung (Kejagung).
Saat Kejagung membongkar kasus korupsi kelas kakap bernilai triliunan rupiah, KPK justru terlihat hanya menyasar kasus dengan nilai kerugian kecil.
"Undang-undangnya direvisi lalu independensinya dan kewenangan-kewenangannya sudah dipreteli atau diamputasi," tuturnya dengan nada prihatin.
Desak Presiden Prabowo Subianto Terbitkan Perppu KPK
Guna memulihkan marwah KPK yang merosot, Abraham Samad memberikan usulan konkret kepada Presiden Prabowo Subianto. Jika proses revisi undang-undang di DPR memakan waktu lama, maka jalan pintas konstitusional harus diambil.
Samad mendesak Presiden Prabowo untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Langkah berani ini dinilai perlu agar agenda pemberantasan korupsi di Indonesia tidak terus mengalami kemunduran.
Artikel Terkait
Aiman Witjaksono Diperiksa Polda Metro: Apa Isi Kesaksiannya Soal Ijazah Jokowi?
Nurhadi Divonis 5 Tahun: Mengungkap Skandal Gratifikasi Rp137 Miliar & Pencucian Uang Rp308 Miliar di Mahkamah Agung
Gugatan 9 Jenderal Purnawirawan Soal Ijazah Jokowi Disebut Salah Alamat, Ini Jalur Hukum yang Benar!
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!