KPK Bongkar Safe House Bea Cukai: Uang Haram Rp5 Miliar Disimpan di Koper, Masih Ada Lagi?

- Minggu, 22 Februari 2026 | 18:25 WIB
KPK Bongkar Safe House Bea Cukai: Uang Haram Rp5 Miliar Disimpan di Koper, Masih Ada Lagi?

KPK Gencar Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai

POLHUKAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdalam penyelidikan untuk menelusuri keberadaan safe house atau rumah aman lain yang diduga digunakan oleh pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menyimpan uang serta barang-barang mewah hasil tindak pidana korupsi.

Temuan Awal dan Pengembangan Kasus

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap importasi di DJBC, tim penyidik telah menemukan satu safe house yang berisi uang hasil suap. "Pasca OTT, dalam proses penyidikan, kami mendapatkan informasi baru dan melakukan penggeledahan. Ditemukan sekitar 5-6 koper berisi uang dengan total kurang lebih Rp5 miliar," jelas Setyo seperti dikutip dari RMOL, Minggu (22/2/2026).

Melihat modus ini, penyidik KPK menduga kuat masih ada safe house lain yang digunakan para tersangka untuk menyimpan aset haram. "Kami akan melakukan pendalaman untuk menelusuri apakah masih ada safe house yang lain," tegas Setyo.

Kronologi Penggeledahan dan Barang Bukti

Sebelumnya, pada Jumat (13/2/2026), KPK telah menggeledah sebuah safe house milik pegawai DJBC, Salisa Asmoaji, di Ciputat, Tangerang Selatan. Dari penggeledahan ini, disita uang tunai dalam berbagai mata uang (Rupiah, Dolar AS, Dolar Singapura, Dolar Hongkong, dan Ringgit Malaysia) senilai Rp5 miliar yang disimpan dalam lima koper, beserta dokumen dan barang bukti elektronik.

Penggeledahan juga telah dilakukan di beberapa lokasi pada Jumat (6/2/2026), termasuk Kantor Pusat DJBC, rumah para tersangka, dan kantor PT Blueray Cargo (BR). Dari sana, KPK mengamankan dokumen kepabeanan, keuangan, barang bukti elektronik, serta sejumlah uang tunai yang masih dalam proses penghitungan.

Halaman:

Komentar