KPK Bongkar Safe House Bea Cukai: Uang Haram Rp5 Miliar Disimpan di Koper, Masih Ada Lagi?

- Minggu, 22 Februari 2026 | 18:25 WIB
KPK Bongkar Safe House Bea Cukai: Uang Haram Rp5 Miliar Disimpan di Koper, Masih Ada Lagi?

Latar Belakang OTT dan Tersangka yang Ditentukan

OTT yang dilakukan KPK pada Rabu (4/2/2026) berhasil mengamankan 17 orang di Jakarta dan Lampung. KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu:

  • Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC 2024-2026)
  • Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC)
  • Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen DJBC)
  • John Field (Pemilik PT Blueray Cargo)
  • Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR)
  • Dedy Kurniawan (Manager Operasional PT BR)

Dari OTT ini, KPK menyita barang bukti senilai total sekitar Rp40,5 miliar dari berbagai lokasi, termasuk sebuah safe house di apartemen Gading River View (GRV). Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai dalam berbagai mata uang asing, logam mulia seberat lebih dari 5 kilogram, dan sebuah jam tangan mewah.

Modus Korupsi dan Suap Importasi

Kasus ini berawal dari dugaan permufakatan jahat pada Oktober 2025 antara oknum DJBC (Orlando, Sisprian) dengan pihak importir (John Field, Andri, Dedy) untuk memanipulasi sistem importasi. Modusnya adalah dengan mengatur agar barang impor PT BR selalu mendapat jalur hijau (tanpa pemeriksaan fisik) di sistem kepabeanan, padahal seharusnya melalui jalur merah (dengan pemeriksaan).

Filar, seorang pegawai DJBC, diduga menerima perintah untuk menyesuaikan parameter pemeriksaan di sistem. Dengan manipulasi ini, barang-barang ilegal, palsu, atau bermerek KW diduga dapat masuk ke Indonesia tanpa hambatan. Sebagai imbalan, oknum DJBC menerima uang suap secara rutin setiap bulan dari pihak importir pada periode Desember 2025 hingga Februari 2026.

KPK terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi dan suap di lingkungan Bea Cukai ini untuk mengungkap seluruh jaringan dan mengamankan aset hasil kejahatan.

Halaman:

Komentar