POLHUKAM.ID -Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto tidak melanggar hukum atas kegiatan bagi-bagi bantuan sosial (bansos) saat masa kampanye Pemilu 2024. Hal itu sebagaimana putusan yang telah dikeluarkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Kesimpulan Bawaslu, demikian mahkamah menilai sebagai bentuk yang harus dihormati, karena jika Mahkamah punya penilaian tersendiri hal tersebut harus dibuktikan lebih lanjut oleh pemohon dalam persidangan, sementara hal itu tidak dilakukan.
Sehingga Mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil pemohon tersebut," kata hakim konstitusi Arsul Sani dalam pembacaan pertimbangan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
Arsul menyebut hal itu juga berdasarkan hasil pemeriksaan secara saksama dalil pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait serta bukti bukti tersurat atau tertulis. Kemudian, juga keterangan saksi dan ahli dari para pihak.
Arsul menyatakan, meski kegiatan Airlangga yang juga berstatus Ketua Umum Partai Golkar bersamaan dengan jabatannya sebagai Menko Perekonomian, diyakini tidak melakukan kampanye selama Pemilu 2024. Hal itu berdasarkan pengawasan yang dilakukan Bawaslu.
Artikel Terkait
Prabowo Dua Periode 2029: Rahasia Kepercayaan Diri Gerindra & Masa Depan Koalisi Tanpa Gibran
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?