Bagian dari Pengembangan Kasus Suap Besar Bea Cukai
Kasus ini merupakan pengembangan perkara suap di lingkungan Bea dan Cukai. Sebelumnya, KPK telah menyita uang tunai 78 ribu dolar Singapura (setara Rp1 miliar lebih) dan satu unit mobil dari seorang ASN DJBC.
KPK juga telah menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka pada 26 Februari 2026. Dari pengembangan ini, penyidik menemukan lima koper berisi uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang di sebuah lokasi di Ciputat, Tangerang Selatan.
Modus dan Nilai Kerugian Negara
Perkara ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Diduga terjadi kesepakatan antara oknum DJBC dan perusahaan swasta untuk mengatur jalur impor barang, memungkinkan barang masuk tanpa pemeriksaan fisik, termasuk barang palsu dan ilegal.
Sebagai imbalan, pihak swasta diduga memberikan uang "jatah" bulanan kepada oknum DJBC. Total barang bukti yang disita dalam kasus ini mencapai sekitar Rp40,5 miliar, berupa uang tunai berbagai mata uang, lebih dari 5 kg logam mulia, dan jam tangan mewah.
Artikel Terkait
KPK Selidiki Aliran Dana Korupsi Haji ke Staf Ahli Nusron Wahid: Kerugian Negara Ratusan Miliar?
Ini Dia Alasan Ahmad Sahroni Akhirnya Cabut Laporan UU ITE ke Indira & Rena!
Budi Karya Disebut Perintahkan Setor Dana Pilpres Rp5,5 M: Ini Fakta yang Terungkap di Sidang
Aiman Witjaksono Diperiksa Polda Metro: Apa Isi Kesaksiannya Soal Ijazah Jokowi?