Mahfud MD Tegaskan Kritik ke Pemerintahan Prabowo Bukan Tindakan Makar
POLHUKAM.ID - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan respons tegas terhadap gelombang kritik yang menerpa 18 bulan pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam wawancara eksklusif di kanal YouTube resminya, Mahfud menilai seruan dan kritik tajam dari berbagai tokoh merupakan bagian sah dari kehidupan demokrasi, bukan tindakan makar.
Kritik Adalah Hak Konstitusional, Bukan Makar
Mahfud MD secara khusus menyoroti pernyataan sejumlah pengamat politik yang menilai perlu ada cara di luar prosedur formal untuk mengoreksi pemerintahan. Menurutnya, menuduh pernyataan semacam itu sebagai makar adalah langkah yang terlalu emosional dan keliru secara hukum. Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, unsur makar mensyaratkan adanya tindakan nyata dan kekerasan untuk menggulingkan pemerintah, bukan sekadar pernyataan atau kritik.
Teori Hans Kelsen dan "Operasi Caesar" dalam Sejarah Indonesia
Secara akademis, Mahfud mengutip teori Hans Kelsen tentang perubahan konstitusi. Ia mengibaratkan transisi kekuasaan di Indonesia—seperti jatuhnya Soekarno dan Soeharto—seringkali diawali oleh gerakan rakyat atau yang ia sebut "operasi caesar", sebelum kemudian proses konstitusionalnya dibangun. "Pergantian pemerintah yang ditopang rakyat tidak pernah melalui cara konstitusional murni di awal," ujarnya. Ia mengingatkan pemerintah agar tidak kedap terhadap kritik dan menghindari kecenderungan otoriter.
Artikel Terkait
Habib Aboe Dipanggil MKD DPR: Akankah Tudingan Narkoba ke Ulama Madura Berujung Pidana?
Tuduhan Penistaan Agama ke Jusuf Kalla: Benarkah Sah Secara Hukum? Ini Kata Analisis!
Motor Rp42 Juta & Kaos Kaki Rp100 Ribu: Benarkah Anggaran Gizi Nasional untuk Rakyat?
Viral! Ketua PP Pemuda Katolik Diperiksa Polda, Ini Isi Ceramah Jusuf Kalla yang Dilaporkan