Komisi IX DPR Soroti Pengadaan Motor Listrik BGN: Diduga Pelanggaran Anggaran
POLHUKAM.ID - Komisi IX DPR RI angkat bicara terkait polemik pengadaan motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, menilai pengadaan tersebut merupakan pelanggaran terhadap tata kelola anggaran negara.
Pernyataan ini disampaikan menyusul pengakuan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut pihaknya pernah menolak rencana pengadaan motor listrik oleh BGN.
"Kalau benar pengadaan ini sudah pernah ditolak oleh Kementerian Keuangan, lalu tetap dijalankan oleh BGN, maka ini sudah masuk ranah pelanggaran dalam tata kelola anggaran negara," tegas Charles Honoris kepada wartawan, Rabu, 8 April 2026.
Charles menegaskan, tidak ada lembaga atau institusi yang boleh melakukan pengadaan barang di luar mekanisme anggaran yang sah. "Tidak boleh ada lembaga yang merasa bisa berjalan di luar mekanisme anggaran yang sah," ujarnya.
Artikel Terkait
Blanket Overflight AS: Ancaman Tersembunyi bagi Kedaulatan Udara Indonesia?
Kamera Lumix hingga Mac Mini: Ini 6 Barang Mewah yang Disita KPK dari Faizal Assegaf, Diduga Pemberian Eks Pejabat Bea Cukai
SP3 Keluar! Rismon Sianipar Dinyatakan Bebas dari Kasus Ijazah Jokowi, Ini Kata Ahli Forensik
Izin Lintas Udara AS Ditolak? Ini Penjelasan Lengkap Kemenlu Soal Status Terkini