Komisi IX DPR Soroti Pengadaan Motor Listrik BGN: Diduga Pelanggaran Anggaran
POLHUKAM.ID - Komisi IX DPR RI angkat bicara terkait polemik pengadaan motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, menilai pengadaan tersebut merupakan pelanggaran terhadap tata kelola anggaran negara.
Pernyataan ini disampaikan menyusul pengakuan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut pihaknya pernah menolak rencana pengadaan motor listrik oleh BGN.
"Kalau benar pengadaan ini sudah pernah ditolak oleh Kementerian Keuangan, lalu tetap dijalankan oleh BGN, maka ini sudah masuk ranah pelanggaran dalam tata kelola anggaran negara," tegas Charles Honoris kepada wartawan, Rabu, 8 April 2026.
Charles menegaskan, tidak ada lembaga atau institusi yang boleh melakukan pengadaan barang di luar mekanisme anggaran yang sah. "Tidak boleh ada lembaga yang merasa bisa berjalan di luar mekanisme anggaran yang sah," ujarnya.
Artikel Terkait
Penyidikan Ijazah Jokowi Dikritik: Benarkah Telah Melampaui Batas Waktu Hukum?
Tragis! Dadang Tewas Dikeroyok Saat Leraikan Hajatan Anaknya Sendiri, Ini Kronologi Lengkapnya
Drone Bawah Laut Asing di Selat Lombok: Milik Siapa dan Apa Misi Rahasianya?
Motor Listrik BGN Viral: Fakta Mengejutkan di Balik Angka 70.000 Unit yang Beredar