Jatah Preman Rp7 Miliar di Riau Terbongkar: Ajudan Eks Gubernur Terjaring OTT KPK

- Senin, 13 April 2026 | 21:25 WIB
Jatah Preman Rp7 Miliar di Riau Terbongkar: Ajudan Eks Gubernur Terjaring OTT KPK

Kesepakatan pungutan dikunci dalam forum lanjutan dengan sandi "7 batang", merujuk nilai Rp7 miliar. KPK melacak aliran dana yang berujung pada ajudan eks gubernur:

  • Juni 2025: Terkumpul Rp1,6 miliar. Sebesar Rp1 miliar disalurkan melalui tenaga ahli gubernur, Dani M Nursalam. Marjani menerima Rp950 juta untuk kepentingan Abdul Wahi.
  • Agustus-Oktober 2025: Terkumpul Rp1,2 miliar yang didistribusi untuk berbagai kepentingan internal. Ada pengumpulan tambahan Rp200 juta, sehingga total Rp500 juta. Dari jumlah ini, Rp450 juta diserahkan ke kepala dinas yang terkait lingkaran gubernur.
  • 2 November 2025: Uang Rp450 juta diserahkan kepada Marjani. Penyerahan disaksikan secara virtual oleh tenaga ahli gubernur melalui panggilan video.

Total uang yang diterima Marjani mencapai Rp1,4 miliar (Rp950 juta Rp450 juta).

OTT dan Penahanan Tersangka

Sehari setelah penyerahan terakhir, pada 3 November 2025, KPK melakukan OTT dan mengamankan uang Rp800 juta dari pengumpulan tahap ketiga. Marjani kini dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi.

"Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 13 April sampai dengan 2 Mei 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung ACLC (C1) KPK," pungkas Taufik.

Halaman:

Komentar