POLHUKAM.ID - Bos Uhud Tour, Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengungkapkan telah mengembalikan dana sebesar Rp 8,4 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah disidik di Kementerian Agama (Kemenag).
Pernyataan ini disampaikan Khalid usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara kuota haji pada Kamis (23/4/2026). Ia mengungkapkan bahwa dirinya bukan satu-satunya pihak yang mengembalikan uang, melainkan juga beberapa pimpinan biro perjalanan haji dan ketua asosiasi lainnya.
"PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp 8,4 miliar, iya dikembalikan," kata Khalid kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa PT Muhibbah adalah perusahaan travel haji yang menawarkan jasanya untuk memberangkatkan jamaah dengan visa resmi. Khalid mengaku menerima tawaran tersebut meskipun sebelumnya ia biasa memberangkatkan jamaah menggunakan kuota furoda. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui seluk-beluk pengurusan visa yang ditawarkan oleh Komisaris PT Muhibbah, Ibnu Mas'ud.
Khalid menyebut uang yang telah disetorkan ke KPK merupakan dana yang dikembalikan oleh PT Muhibbah kepadanya. Ia mengaku tidak mengetahui asal-usul uang tersebut. Uang itu kemudian diserahkan kepada penyidik KPK saat diminta dalam proses pemeriksaan.
Artikel Terkait
KPK Panggil Staf PBNU, Mengapa Mangkir dari Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut?
Balas Dendam Keluarga Terungkap: Inilah Motif Mengerikan di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur
Korupsi ke Sugar Baby: KPK Beberkan Modus Baru Pencucian Uang yang Bikin Sugar Baby Bisa Dipidana
Feri Amsari Dilaporkan Polisi! Apa yang Sebenarnya Dia Kritik Soal Swasembada Pangan?