Pengelolaan dana dilakukan melalui PT Lampung Energi Berjaya, anak perusahaan dari PT Lampung Jasa Utama. Perusahaan ini kini menjadi perhatian penyidik Kejati Lampung dalam pengembangan kasus.
Selain menetapkan tersangka, Kejati Lampung juga menyita sejumlah aset senilai Rp35 miliar. Aset yang disita meliputi kendaraan mewah, logam mulia, uang tunai dalam berbagai mata uang, serta puluhan sertifikat tanah. Seluruh aset kini berada dalam penguasaan negara.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup. Hal ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap berbagai dokumen dan saksi.
"Tim penyidik memutuskan telah cukup alat bukti pada saudara ARD (Arinal Djunaidi) untuk ditetapkan statusnya sebagai tersangka," ujar Danang dalam konferensi pers di Kejati Lampung, Selasa (28/4/2026).
Usai penetapan status tersangka, Arinal langsung ditahan di Rutan Way Hui untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pejabat publik terkait pengelolaan dana energi daerah.
Artikel Terkait
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!
KPK Panggil Staf PBNU, Mengapa Mangkir dari Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut?
Balas Dendam Keluarga Terungkap: Inilah Motif Mengerikan di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur