Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita

- Rabu, 29 April 2026 | 09:00 WIB
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita


POLHUKAM.ID - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana participating interest di sektor energi yang mencapai Rp271 miliar.

Penahanan dilakukan pada Selasa (28/4/2026) malam, setelah Arinal menjalani pemeriksaan maraton selama hampir 11 jam di ruang pidana khusus Kejati Lampung. Proses hukum ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan kepala daerah.

Pantauan di lokasi menunjukkan Arinal mengenakan rompi tahanan berwarna pink saat keluar dari ruang pemeriksaan. Ia langsung digiring dalam pengawalan ketat tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana participating interest sebesar 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Dana tersebut seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah, namun diduga disalahgunakan. Nilai kerugian mencapai 17,2 juta dolar AS atau sekitar Rp271 miliar.

Halaman:

Komentar