POLHUKAM.ID - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana participating interest di sektor energi yang mencapai Rp271 miliar.
Penahanan dilakukan pada Selasa (28/4/2026) malam, setelah Arinal menjalani pemeriksaan maraton selama hampir 11 jam di ruang pidana khusus Kejati Lampung. Proses hukum ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan kepala daerah.
Pantauan di lokasi menunjukkan Arinal mengenakan rompi tahanan berwarna pink saat keluar dari ruang pemeriksaan. Ia langsung digiring dalam pengawalan ketat tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana participating interest sebesar 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Dana tersebut seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah, namun diduga disalahgunakan. Nilai kerugian mencapai 17,2 juta dolar AS atau sekitar Rp271 miliar.
Artikel Terkait
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!
KPK Panggil Staf PBNU, Mengapa Mangkir dari Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut?
Balas Dendam Keluarga Terungkap: Inilah Motif Mengerikan di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur