Bareskrim Polri resmi menetapkan dua mantan perwira polisi, Didik Putra Kuncoro dan Malaungi, sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan narkotika. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang digelar pada Rabu (29/4/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah menetapkan status tersangka TPPU dengan tindak pidana asal narkotika terhadap kedua eks perwira tersebut. Didik Putra Kuncoro sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bima Kota, sementara Malaungi adalah mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota.
Dalam foto yang diterima, Didik tampil tanpa atribut kepolisian. Ia mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan nomor "94" dan tulisan "Bag Tahti" di dada kiri. Rambutnya dipotong pendek, dengan kumis tipis dan janggut di dagu. Ia berdiri tegak tanpa ekspresi dengan tangan di samping badan. Sementara itu, Malaungi menggunakan rompi tahanan oranye bernomor 15, dengan wajah tanpa ekspresi menatap ke depan di depan papan ukur tinggi badan.
Artikel Terkait
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!
KPK Panggil Staf PBNU, Mengapa Mangkir dari Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut?