Selain kedua mantan perwira, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Abdul Hamid alias Boy, seorang bandar narkoba di Bima Kota; Alex Iskandar, adik kandung Erwin Iskandar alias Ko Erwin; dan Ais Setiawati, mantan istri Ko Erwin. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika yang melibatkan sejumlah pihak.
Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik Bripka IR dan istrinya, AN. Dari rumah pasangan tersebut, polisi menemukan sabu seberat 30,415 gram. Pengembangan kasus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kemudian mengarah pada keterlibatan AKP Malaungi. Hasil tes urine terhadap Malaungi menunjukkan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
Saat penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan Malaungi, polisi menemukan lima bungkus sabu seberat 488,496 gram. Dari pemeriksaan Malaungi, muncul dugaan keterlibatan AKBP Didik Putra Kuncoro. Tim gabungan kemudian melakukan penggeledahan di rumah Didik di Tangerang dan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sabu, ekstasi, alprazolam, Happy Five, dan ketamin. AKBP Didik Putra Kuncoro kini dijerat dengan pasal terkait narkotika dan psikotropika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel Terkait
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!
KPK Panggil Staf PBNU, Mengapa Mangkir dari Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut?