Polhukam.id - Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Rocky Gerung, mengungkapkan adanya hukum adat tebang satu pohon denda Rp45 juta.
Rocky Gerung menceritakan pengalamannya mendatangi suatu daerah yang menetapkan hukum adat tebang satu pohon denda Rp45 juta.
Ia menilai hukum adat tersebut memiliki logika yang bagus untuk melindungi habitat alam maka dipertaruhkan sanksi yang tinggi.
“Prinsipnya adalah, Anda bayangkan logikanya dia bagus untuk melindungi habitat itu dikasih penalty yang tinggi,” ujar Rocky Gerung di kanal YouTube Karni Ilyas yang tayang pada Senin (11/7).
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya