“Selama hasil otopsi tidak dibuka, setidaknya pada pihak keluarga, menurut saya ya semuanya akan tetap spekulatif. Artinya, dugaan adanya penyiksaan atau situasi yang berbeda dari keterangan Polri sebelumnya, tidak boleh dikesampingkan,” kata Fahmi, Kamis (14/7/2022).
Begitu pula terkait keraguan keluarga, menurutnya, pihak keluarga memiliki hak memperoleh informasi yang valid dan akurat.
Polri harus menunjukkan itikad baik dengan adanya informasi yang jelas dan komitmen mengungkap kasus ini tanpa berniat melindungi siapapun yang bersalah.
“Pihak keluarga saya kira juga dimungkinkan untuk melakukan upaya pembanding dengan uji forensik yang independen,” saran Fahmi.
Fahmi mengatakan upaya menutupi kejadian yang sebenarnya, selain bisa membodohi masyarakat, hal itu hanya juga akan memperburuk citra Kepolisian.
"Dan jauh dari semangat transparansi berkeadilan yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit,” kata Fahmi.
Sumber: poskota.co.id
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis