Polhukam.id - Kasus baku tembak sesama polisi di rumah dinas pejabat Polri, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang terletak di komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/22) pukul 17.00 WIB, mendapat perhatian dari Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin yang merupakan anggota DPR RI dari PDIP.
Sosok jenderal TNI bintang 2 ini menilai ada sejumlah kejanggalan dalam kasus baku tembak tersebut.
Inilah enam kejanggalan yang dipaparkan Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin :
1. Kejanggalan terselisik mulai dari pengiriman mayat Brigadir Nopryansah ke rumah keluarga secara diam-diam.
“Kejanggalannya yang pertama, kenapa baru ada press release dua hari kemudian, setelah jenazah dibawa secara diam-diam ke kampung halaman kemudian diprotes keluarga,” kata Tubagus Hasanuddin.
2. Kemudian urusan pangkat ajudan dan sopir. Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Brigadir J sebagai sopir istri Kadiv Propam Polri ditembak ajudan Kadiv Propam, Bharada E.
Menurut TB, pangkat sopir itu Bharada, sementara ajudan Brigadir.
“Itu kan kebalik. Sopir seharusnya yang Bharada, sebaliknya, ajudan Brigadir pangkatnya,” kata Tugabus.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya